Pekalongan, ANTARA
Jateng - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, belum menentukan
kesepakatan upah minimum kota (UMK) 2013 karena masih terjadi
perdebatan tentang besaran kebutuhan hidup layak (KHL) antara pekerja
dengan pengusaha.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Pekalongan Budiyanto di Pekalongan,
Sabtu, mengatakan bahwa perbedaan besaran tentang KHL telah memicu
ketentuan UMK 2013 belum bisa disepekati karena pekerja menetapkan
besaran Rp1.064.647 sedangkan pengusaha Rp958.367.
"Para pengusaha menetapkan besaran KHL sebesar Rp958.367
mengacu pada berita acara sidang pengupahan, 5 April 2012, sedangkan
pekerja menggunakan rumus prediksi Oktober, November, dan Desember 2012
yang dihitung berdasar rata-rata kenaikan KHL per bulan," katanya.
Ia mengatakan bahwa dari pertimbangan tersebut, dewan
pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah dan akademisi belum
menentukan sikap.
"Rencananya, pembahasan rapat kesepakatan KHL akan dilaksanakan
pada 4 Oktober 2012. Kami berharap pada rapat tersebut sudah ada
kesepakatan mengenai KHL untuk kemudian membahas masalah UMK 2013,"
katanya.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota
Pekalongan Damirin berharap kepada dewan pengupahan agar bisa
menentukan KHL secara riil yang mencerminkan kebutuhan hidup para
pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun dan menempati
posisi terendah.
"Kami berharap penentuan KHL tidak merugikan para pekerja
melainkan dapat membantu kebutuhan hidup para pekerja," katanya.
antarajateng
Rating: 4.5
Pekalongan Kotabatik