Dewan Pengupahan Kota Pekalongan merekomendasikan Upah Minimum Kota
(UMK) Pekalongan tahun 2013 kepada Wali Kota M Basyir Ahmad sebesar Rp
980.000. Nilai tersebut 100,3 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Kota Pekalongan yang telah disepakati anggota Dewan Pengupahan Kota
Pekalongan, yakni sebesar Rp 977.064,65.
Besaran UMK 2013 tersebut
merupakan kesepakatan yang dicapai dalam sidang Dewan Pengupahan Kota
Pekalongan di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrasn) Kota Pekalongan dengan agenda membahas rekomendasi
UMK tahun 2013 kepada wali kota.
"Setelah ada kesepakatan besaran
KHL, kemudian disetujui besaran UMK 2013 sebesar Rp 980.000," terang
Ketua Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Budiyanto, Jumat (12/10).
Besaran
UMK tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar Rp 84.500 dibandingkan UMK
tahun 2012, Rp 895.500. Atau mengalami peningkatan sebesar 9,43 persen
dibandingkan UMK 2012.
Menurut dia, rekomendasi UMK 2013 hasil
kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan itu telah diajukan
ke Wali Kota M Basyir Ahmad. "Hari ini (Jumat-Red), rekomendasi sudah
disampaikan ke Wali Kota. Kemungkinan Senin akan diajukan ke Gubernur,"
jelasnya.
Rating: 4.5 Pekalongan Kotabatik