Kejaksaan Negeri
Kota Pekalongan menahan A. Slamet tersangka dugaan korupsi bantuan sapi
dari Pemerintah Pusat senilai Rp192 juta.
Kajari Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana didampingi Kepala
Seksi Pidana Khusus Cumondo Trisno di Pekalongan, Kamis, mengatakan
bahwa pertimbangan penahanan terhadap tersangka ini karena berkas
penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Dengan sudah terpenuhinya syarat formil berkas-berkas
tersebut, maka jaksa menindaklanjutinya menyerahkan tersangka berikut
barang bukti untuk dititipkan di Rutan Pekalongan," katanya.
Menurut dia, tersangka, A. Slamet dititipkan ke sel tahanan Rutan Pekalongan terhitung mulai Rabu (31/10).
Ia mengatakan bahwa seluruh proses pelaporan, proses
pemeriksaan, audit dari BPKP, penyidikan, sudah dilakukan oleh kejaksaan
negeri.
Selain itu, katanya, pemeriksaan para saksi, seperti saksi ahli
dari BPKP dan saksi meringankan dari tersangka juga sudah dilakukan.
"Seluruhnya ada 18 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan juga pada berbagai alat bukti lainnya," katanya.
Menurut dia, sebelumnya Kejari Kota Pekalongan sudah menerima
hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Jawa Tengah dengan menyebutkan telah timbul kerugian negara
yang diduga dilakukan oleh tersangka senilai Rp192 juta.
"Selanjutnya, ekspos mengenai hasil penyidikan dengan seluruh
jaksa peneliti juga sudah dilakukan. Hasil ekspos tersebut sudah
disepakati bahwa syarat-syarat formil materiil sudah terpenuhi,"
katanya.
Ia mengatakan bahwa setelah dilakukan penahanan terhadap
tersangka maka kejari akan melanjutkan dengan menyusun rencana dakwaan
dan rencana penuntutan.
"Dalam waktu yang tidak lama, kami usahakan akan masuk pada
proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di
Semarang," katanya.
Rating: 4.5
Pekalongan Kotabatik