Saat penangkapan , caleg bernisial IM kepada Radio Kota Batik mengungkapkan , rencananya akan memberikan paket sabu pada salah seorang relawannya sebagai upah atas upaya pengalangan masa maupun pemasangan baliho miliknya di wilayah Pekalongan Selatan.
Kasat Narkoba Polres Batang, Ajun Komisari Basuki Budi Santoso mengatakan, saat pengrebegan petugas menemukan 2 paket sabu ke dalam plastic di dalam tas milik IM.
Selain menangkap IM , polisi juga berhasil menangkap SR, AL, dan M yang merupakan Bandar sabu dan kurirnya, serta mengamankan barang bukti berupa 0,3 gram sabu , sejumlah handphone , alumunium foil , ribuan plastic klip , dan alat timbangan .
Polisi menjerat ke 4 tersangka dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
radiokotabatik
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.